Tantangan pembangunan pertanian ke
depan semakin terasa dengan banyaknya permasalahan dan kendala yang
dihadapi baik secara makro maupun teknis operasional kegiatan di
lapangan. Hal ini erat kaitannya dengan proses perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi serta dukungan besaran anggaran yang tersedia. Sebagai
sektor yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap pembangunan
nasional, maka pemerintah melalui Kementerian Pertanian dalam setiap
tahun anggaran tetap memberikan perhatian yang besar dalam mendorong
pembangunan pertanian di daerah. Terlebih dengan diimplementasikannya
alokasi anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang disalurkan ke
daerah.
Berdasarkan kewenangan yang telah ditetapkan
dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, program dan anggaran pembangunan pertanian tersebut
dijabarkan sesuai dengan peta kewenangan pemerintah dengan memberikan
peluang lebih banyak kepada partisipasi masyarakat sebagai pelaku
pembangunan.
Sebagai wujud penerapan sistem
penganggaran ini diharapkan agar aspirasi daerah dalam proses
perencanaan akan menumbuhkan rasa ikut memiliki (sense of belonging)
bagi daerah terhadap anggaran kinerja, yang kemudian diharapkan
meningkatkan efektivitas sekaligus efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya perencanaan tersebut juga diharapkan tetap dapat menampung
sasaran-sasaran perencanaan yang bersifat makro yang ditetapkan oleh
Pusat, sehingga sistem perencanaan yang serasi antara bottom up planning
dan top down policy dapat diwujudkan. Untuk itu, dalam perencanaan
anggaran kinerja para perencana harus memiliki pemahaman yang
komprehensif mengenai hubungan program dengan anggaran kinerja khususnya
berkaitan dengan: (a) Strategi dan prioritas program yang memiliki
nilai taktis strategis bagi pembangunan pertanian, (b) Target group (
kelompok sasaran) yang akan dituju oleh program dan kegiatan yang
ditunjukkan oleh indikator dan sasaran kinerja yang terukur, dan (c)
sumberdaya dan teknologi yang tersedia dalam rangka peningkatan
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Sejalan
dengan kemajuan teknologi, dan berbagai masalah dan kendala pembangunan
pertanian yang dihadapi, maka dapat dikatakan bahwa pembangunan
pertanian merupakan tugas besar dan komplek, sehingga secara operasional
harus melibatkan berbagai instansi dan lembaga terkait. Untuk mendukung
hal tesebut, diperlukan peningkatan koordinasi dan jaringan kerja dalam
memadukan kegiatan pembangunan yang harmonis melalui kerjasama dengan
pemanfaatan sumberdaya pada masing-masing pihak. Kemampuan perencana di
daerah diupayakan untuk terus ditingkatkan sehingga mampu menggali
potensi serta menggunakan potensi tersebut seluas-luasnya.
Adapun mekanisme perencanaan dan anggaran kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional pembangunan pertanian
sebagai acuan makro terhadap implementasi kegiatan di daerah. Hal ini
terkait erat dengan tata ruang pengembangan ekonomi, sumberdaya alam
pertanian (termasuk kawasan agribisnis unggulan, potensi komoditas
unggulan/strategis secara nasional), daya saing, pemberdayaan wilayah
tertinggal, pengentasan kemiskinan, pembangunan sarana dan prasarana.
- Pemerintah provinsi menjabarkan kebijakan pusat melalui penilaian
dan koordinasi terhadap pengembangan wilayah berbasis komoditas di
wilayahnya, dengan melibatkan dan memberdayakan Kabupaten/Kota secara
menyeluruh dan terintegrasi dalam pengembangan aspek di hulu sampai
hilir, dan unsur penunjangnya.
- Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun perencanaan program dan anggaran
kinerja pembangunan pertanian di wilayahnya yang mengacu pada kebijakan
nasional dan kapasitas sumberdaya wilayah. Untuk mendukung hal tersebut
pemerintah Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan identifikasi
terhadap: besaran, kualitas dan karakteristik (sumberdaya alam, SDM,
modal, teknologi, sosial dan budaya).
Proses penyusunan rencana program maupun anggaran kinerja pembangunan pertanian dilaksanakan melalui kegiatan:
- Di tingkat lapangan dilakukan perencanaan partisipatif dalam rangka
menyusun rencana program dan anggaran kinerja pembangunan pertanian.
Usulan rencana tersebut berasal dari petani, swasta, dan pemerintah
daerah setempat. Usulan tersebut merupakan aspirasi terpadu yang
didasari oleh kondisi nyata di lapangan. Penjaringan aspirasi tersebut
dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dan terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Partisipasi dan keterlibatan tersebut dapat berupa ide, pendapat dan
saran.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian (Musrenbangtan) di
tingkat Kabupaten/Kota merupakan wahana menyusun rencana program dan
anggaran kinerja. Kegiatan Musrenbangtan setiap tahunnya di tingkat
Provinsi diharapkan sudah dilaksanakan pada akhir bulan Februari sampai
awal Maret setiap tahunnya.
- Dalam forum Musrenbangtan ini dilakukan evaluasi terpadu terhadap
usulan program maupun anggaran kinerja untuk menghasilkan suatu komitmen
bersama mengenai rancangan pembangunan pertanian di tingkat
Kabupaten/Kota. Rancangan pembangunan tersebut mengacu pada Repetada
Kabupaten/Kota. Untuk kesinambungan pembangunan pertanian tersebut perlu
memperhatikan keterpaduan subsistem, subsektor dan sektor terkait,
serta sumber-sumber pembiayaan.
- Perencanaan dilakukan secara menyeluruh mencakup aspek hulu,
on-farm, hilir dan jasa penunjangnya, dapat berupa kegiatan peningkatan
produksi (mencakup penyediaan benih/bibit, perbaikan pengelolaan lahan
dan air, penyediaan pupuk, penyediaan alsintan, dll), pengolahan dan
pemasaran, peningkatan kualitas SDM dan penyuluhan, serta kegiatan
lainnya. Menghitung kebutuhan anggaran berupa nilai rupiah yang akan
dibiayai dengan APBN sesuai dengan jenis belanjanya serta dukungan
APBD.
- Fokus komoditas strategis/unggulan yang dikembangkan secara nasional
mencakup 32 jenis yaitu : (1) Tanaman Pangan: padi, kedele, jagung, ubi
kayu dan kacang tanah; (2) Tanaman Hortikultura: kentang, cabe merah,
bawang merah, mangga, manggis, pisang, anggrek, durian, rimpang dan
jeruk; (3) Tanaman Perkebunan: kelapa sawit, karet, kelapa, kakao, kopi,
lada, jambu mete, tanaman serat, tebu, tembakau, dan cengkeh; dan (4)
Peternakan: sapi potong, kambing, domba, babi, ayam buras dan itik.
Namun demikian diberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengembangkan
komoditas spesifik lokasi (seperti komoditas pala, sagu, kerbau, dan
lainnya) dengan syarat adanya analisis dan justifikasi yang kuat dari
daerah terhadap komoditas spesifik lokasi dimaksud sehingga benar-benar
layak untuk dikembangkan.
- Agar pengembangan komoditas strategis/unggulan dapat dilaksanakan
secara terprogram, terkoordinasi dan terpadu, perlu di rancang program
penunjangnya secara tepat dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan
masyarakat serta potensi sumber daya dan kondisi sosial budaya daerah
setempat. Program penunjang tersebut meliputi antara lain: SDM, sarana
dan prasarana pertanian, pembiayaan dan investasi pertanian, pengolahan
dan pemasaran produk pertanian, serta pemantapan sistem dan penguatan
kelembagaan ketahanan pangan/agribisnis.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian (Musrenbangtan) di
tingkat Provinsi, merupakan wahana menyusun rencana program dan anggaran
kinerja pembangunan pertanian di tingkat provinsi. Kegiatan
Musrenbangtan setiap tahunnya tingkat Provinsi diharapkan sudah
dilaksanakan pada akhir bulan Februari sampai awal Maret setiap
tahunnya.
- Forum ini membahas usulan dari masing-masing Kabupaten/Kota yang
mengacu pada kebijakan nasional dan Repetada provinsi. Untuk memperoleh
rancangan pembangunan yang mantap dan terarah perlu melibatkan sub
sektor dan sektor terkait, serta sumber-sumber pembiayaan.
- Musyarawah Regional Perencanaan Pembangunan Pertanian
(Musregrenbangtan) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian
Nasional (Musrenbangtannas), merupakan wahana koordinasi dan
sinkronisasi yang mengarah kepada kebijakan nasional dengan mengacu
kepada Rencana pembangunan Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah.
Kegiatan Musrenbangtan tingkat nasional dan menyusun rencana kerja
pembangunan pertanian dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian pada awal
bulan April setiap tahunnya.
Melalui forum ini diperoleh isu-isu pokok pembangunan pertanian di
daerah yang selanjutnya dijadikan bahan masukan dalam menentukan arah
kebijakan pembangunan pertanian nasional ke depan. Di samping itu, di
dalam forum ini pula dibahas usulan-usulan pembangunan Pertanian di
kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan oleh Gubernur menjadi 1
(satu) usulan Pembangunan Pertanian Provinsi. Proses penyusunan rencana
program dan anggaran kinerja pembangunan pertanian terangkum dalam Bagan
3-1.
Kebijakan yang ditempuh
Kementerian Pertanian dalam rangka pelaksanaan anggaran pembangunan
pertanian di daerah setiap tahunnya adalah melalui asas dekonsentrasi
dan asas tugas pembantuan. Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan
berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
Gubernur sebagai wakil Pemerintah. Kegiatan dekonsentrasi di provinsi
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh
Gubernur. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada
kepala daerah. Kegiatan tugas pembantuan di daerah dilaksanakan oleh
satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh Gubernur, bupati atau
walikota
Belum ada tanggapan untuk "Mekanisme Perencanaan Pembangunan Pertanian Indonesia"
Post a Comment