Jakarta, Kompas - Pemerintah menghentikan sementara
impor 13 jenis produk hortikultura mulai bulan Januari 2013. Keputusan
tersebut diambil dengan pertimbangan masa panen di dalam negeri yang
pasokannya melimpah sehingga tidak perlu tambahan pasokan hortikultura
dari impor.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, kepada
Kompas, Minggu (27/1), mengatakan, penghentian sementara tersebut
berdasarkan keputusan Kementerian Pertanian. ”Kementan menghentikan
pemberian rekomendasi impor sejumlah produk buah dan sayur. Tanpa
rekomendasi itu maka izin impor tidak diberikan,” katanya.
Tiga
belas jenis hortikultura yang impornya dihentikan sementara adalah
kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya,
durian, bunga krisan, bunga anggrek, dan bunga heliconia.
Larangan
sementara impor buah merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura.
Ketentuan lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun
2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Kedua ketentuan
tersebut diterbitkan karena tingginya lonjakan impor hortikultura selama
beberapa tahun terakhir.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bahrul Chairi, penghentian impor itu
berlaku bulan Januari hingga Juni 2013. ”Ini bukan larangan permanen,
hanya sementara. Sewaktu-waktu penghentian bisa dicabut jika pasokan
dalam negeri kurang mencukupi,” ujarnya.
Dia mengatakan, tidak
diberikannya rekomendasi impor sejumlah produk hortikultura tersebut
karena pasokan di dalam negeri dinilai mencukupi. ”Kita kan baru saja
panen, jadi stoknya mencukupi, tak perlu tambahan dari impor lagi,”
katanya.
Harus konsisten
Ketua
Umum Dewan Hortikultura Nasional Benny A Kusbini menyambut baik langkah
menutup sementara keran impor buah dan sayur. ”Langkah ini harus
didukung,” katanya.
Dukungan instansi terkait sangat diperlukan
agar ada peningkatan produksi dalam negeri karena ada insentif harga
bagi petani. Tidak ada alasan membuka kembali impor buah dan sayur.
Benny
mengatakan, pemerintah harus konsisten dengan kebijakannya. Jangan
nanti ada pihak merengek dan keran impor dibuka lewat pintu belakang.
Sekretaris
Jenderal Dewan Hortikultura Nasional Karen Tambayong mengatakan,
penghentian impor 13 komoditas untuk menggenjot produk dalam negeri
sudah benar. ”Namun tidak bisa disamaratakan, permasalahannya beda-beda.
Setiap pelarangan harusnya disertai studi dan analisa serta kesiapan
produk dalam negerinya,” katanya.
Jangan hanya mengatakan bisa,
tetapi tidak siap memproduksi benih baik. Kalau pelarangan itu untuk
komoditas siap konsumsi, harus dilihat keamanannya.
Wakil Sekjen
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Satria Hamid mengatakan, penghentian
impor sementara bukanlah langkah tepat. Pasalnya, kebijakan itu dibuat
ditengah cuaca ekstrem yang mengakibatkan banjir di sejumlah daerah.
(ENY/MAS)
No comments:
Post a Comment