JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Indonesia sepakat impor hortikoltura dihentikan. Hal ini akan
melindungi pengusaha hortikultura di tanah air.
Wakil Ketua Kadin
bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur menjelaskan
kebijakan ini memang dinilai hanya sementara. Sehingga diperkirakan
tidak akan mengganggu pengusaha di bidang ini.
"Pada dasarnya kami
setuju dengan kebijakan ini. Tapi jangan sampai merugikan pengusaha,"
kata Natsir saat ditemui di Rapat Kerja Pemerintah 2013 di Jakarta
Convention Center, Senin (28/1/2013).
Menurut Natsir, keinginan
pemerintah untuk melindungi pengusaha lokal juga memang harus dilakukan.
Namun pemerintah juga diminta melindungi importir yang juga didominasi
oleh pengusaha lokal juga.
"Importir itu kan luas, sangat banyak. Jadi jangan sampai kebijakan itu merugikan pengusaha," tambahnya.
Saat
ini, pihaknya mengaku sedang membicarakan kebijakan tersebut dengan
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Hal ini untuk
memperjelas kebijakan impor hortikultura tersebut.
"Dari awal kami
sudah bicara dengan pemerintah. Jangan cepat-cepat impor dulu.
Pemerintah harus melakukan beberapa solusi sebelum melakukan impor,"
katanya.
Seperti diberitakan, pemerintah menghentikan impor 13
jenis produk hortikultura mulai Januari 2013. Keputusan tersebut diambil
dengan pertimbangan masa panen di dalam negeri yang pasokannya melimpah
sehingga tidak perlu tambahan pasokan hortikultura dari impor.
Sebanyak
13 jenis produk hortikultura tersebut adalah kentang, kubis, wortel,
cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga
anggrek dan bunga heliconia.
No comments:
Post a Comment