Melimpahnya produk
impor hortikultura di pasaran Indonesia ternyata mendorong pihak
Kementerian Pertanian untuk bertindak tegas mulai membatasi pintu masuk
jalur impor. Melalui Peraturan Menteri Pertanian No
88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap
Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal
Tumbuhan, rencananya tahun depan hanya ada empat pintu pelabuhan yang
diperbolehkan sebagai jalur masuk impor hortikultura. Yakni Pelabuhan
Tanjung Perak-Surabaya, Pelabuhan Belawan-Medan, Pelabuhan Makassar, dan
Pelabuhan Soekarno-Hatta Tangerang.
Pemangkasan tersebut sengaja dilakukan pemerintah untuk mengurangi
resiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tanaman (OPT) yang
disinyalir salah satu media pembawanya adalah produk buah dan sayuran
impor maupun bibit tanaman impor yang berasal dari negara tetangga.
Sekarang ini OPT yang menyerang tanaman lokal memiliki daya rusak
yang cukup tinggi, sehingga kondisi tersebut semakin mengancam beberapa
komoditas pangan yang dihasilkan petani Indonesia. Bahkan menurut
laporan para ahli hama dan penyakit
tanaman yang ada di negara kita, saat ini terbukti ada OPT baru yang
mulai menyerang komoditas pangan dan hortikultura. Misalnya saja seperti
virus panthoea stewartii, aphelenchoides fragariae, psedomonas capsici, serta satu OPT baru yang belum terdaftar yaitu virus tomato infectus chlorosis crinivirus.
Disamping mencegah penyebaran organisme pengganggu tanaman (OPT) yang semakin berkembang, tingginya volume impor buah dan sayur
di negara Indonesia juga mengancam perkembangan pasar lokal. Sekarang
ini banyak produk hortikultura lokal yang masih kalah bersaing dengan
produk hasil impor mancanegara. Hal ini dikarenakan tampilan produk
impor cenderung lebih menarik, dan harga jualnya pun lebih murah jika
dibandingkan dengan harga pasaran produk lokal.
Oleh sebab itu, diperlukan aturan khusus agar aktivitas importasi
produk hortikultura tidak masuk melalui jalur importir umum, namun
melalui importir terbatas sehingga kapasitasnya dari tahun ke tahun
tidak mengalami peningkatan yang cukup signifikan .
Dengan membatasi volume impor produk hortikultura dari negara tetangga, diharapkan industri agrobisnis Indonesia bisa terus berkembang pesat dan menghasilkan produk komoditas lokal yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Semoga informasi produk impor hortikultura mulai dibatasi
ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca dan menginspirasi para
petani di Indonesia untuk meningkatkan kualitas hasil panennya. Maju
terus industri agrobisnis Indonesia, dan salam sukses.
No comments:
Post a Comment