Petani mengangkut gabah dalam karung menggunakan kereta sorong saat panen di Desa Sidorejo, Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (7/10). Petani beras kini akan dilindungi asurasi.
Bersamaan dengan peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi III, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengumumkan enam kebijakan baru. Salah satunya, asuransi petani.
Asuransi ini tujuannya melindungi petani yang sangat rentan gangguan musim. Lewat asuransi pertanian maka kerugian gagal panen yang dialami petani itu bisa dikurangi, serta memberikan jaminan kepastian.
Selain itu, asuransi ini juga membuat para petani menjadi layak bank (bankable). Sebab biasanya jika mereka rugi, maka tidak bisa bayar kredit. Maka, petani yang menarik bagi kredit bank, Sehingga sering dipandang tak layak bank. Nah, sekarang jika mereka rugi, ada yang menanggung,.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad menjelaskan, skema ini pertama kali akan diterapkan oleh perusahaan asuransi untuk asuransi petani padi. Preminya, 80 persen premi dibayar oleh pemerintah.
"Anggarannya sudah disediakan di dalam APBN yang sekarang," ujarnya seperti dikutip dari situs Setkab. Petani, hanya membayar premi 20 persen.
Untuk tahap pertama ini pemerintah sudah mengalokasikan dana premi sebesar Rp150 miliar. Dana ini bisa menanggung kurang lebih satu juta hektar lahan pertanian padi.
Muliaman mengemukakan, untuk lahan pertanian satu hektar preminya sebesar Rp180.000. Pemerintah akan menangung Rp150.000 dan petani membayar sisanya Rp30.000.
Untuk menjalankan asuransi ini, OJK menggandeng Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan konsorsium perusahaan asuransi.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 OJK, Dumoli Pardede mengungkapkan, asuransi pertanian yang digulirkan tahun ini hanya berlaku untuk petani padi.
Awalnya asuransi ini ditujukan buat semua lahan pertanian. Tapi kemudian diisolasi hanya sawah. "Kalau sawah artinya hanya padi saja yang diasuransi," kata Dumoli saat ditemuiDetik FInance di kantor OJK, Lapangan Banteng, Jakarta.
Menurut Dumoli, target asuransi ini ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. OJK, kata Dumoli, sudah mengusulkan semua petani bisa diberikan asuransi jika gagal panen. Karena, semua petani memiliki potensi risiko yang sama dan perlu dibantu.
Harusnya tidak dibeda-bedakan, semua petani dilindungi. "Karena kalau ada angin kencang cabai juga gugur, tomat juga hilang. Tidak hanya padi kan yang gagal," ujar Dumoli.
Selain petani padi, asuransi pertanian hanya berlaku bagi mereka yang tergabung dalam kelompok tani. "Harus kelompok tani, kalau sendiri tak bisa," katanya.
Ahmad Nasrullah, kepada Bisnis.com Direktur Pengawasan Perasuransian OJK mengatakan, jika gagal panel, petani dapat mendapatkan klaim Rp6 juta per hektar. Dengan klaim ini, maka meringankan petani jika ingin mengajukan kredit modal kerja ke bank.
No comments:
Post a Comment