Friday, September 12, 2014

Kebijakan Perdagangan Internasional Komoditas Pertanian Indonesia

Kebijakan perdagangan komoditas pertanian Indonesia dapat dibedakan atas peran komoditas itu dalam perdagangan internasional, yaitu: (1) Melakukan proteksi terhadap komoditas substitusi impor, khususnya komoditas-komoditas yang banyak diusahakan oleh petani. Komoditas yang dijadikan pilihan untuk mendapat proteksi adalah beras, jagung, kedelai dan gula; (2) Melakukan promosi terhadap komoditas-komoditas promosi ekspor, khususnya komoditas-komoditas perkebunan yang banyak diusahakan oleh petani. Komoditas yang dijadikan pilihan untuk mendapat promosi adalah karet, kopi, coklat, CPO dan lada.
Untuk operasionalisasi kebijakan yang harus diemban pemerintah, perlu diperhatikan tiga pilar yang merupakan elemen kebijakan yang terdapat dalam perjanjian perdagangan komoditas pertanian (AoA). Ketiga pilar itu adalah: (1) Akses pasar; (2) Subsidi domestik; dan (3) Subsidi ekspor. Ketiga pilar itu terkait yang satu dengan yang lainnya, sehingga tidaklah tepat apabila melihat perjanjian itu dari aspek akses pasar saja, dengan melupakan pilar yang lainnya. Subsidi ekspor komoditas pertanian yang dilakukan oleh suatu negara, misalnya, akan berdampak luas terhadap pasar ekspornya, sehingga berpengaruh buruk terhadap daya saing ekspor negara lain yang tidak memberikan subsidi ekspor. Demikian pula subsidi domestik yang diberikan oleh suatu negara terhadap petaninya, dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat, karena petani di negara itu mampu menghasilkan produk dengan biaya yang lebih rendah. Dalam konteks ini, perhatian yang selama ini diberikan oleh pemerintah terhadap akses pasar untuk komoditas beras, jagung, kedelai dan gula, hendaknya dapat diperluas dengan memanfaatkan pilar-pilar lainnya serta mencakup berbagai komoditas promosi ekspor.

Untuk lengkapnya sobat bisa download disini: Klik to Download


Sumber: http://pse.litbang.deptan.go.id/
Penulis : A. Husni Malian

No comments:

Post a Comment