JAKARTA — Jumlah penyuluh pertanian saat
ini belum memenuhi kebutuhan yang ada. Saat ini jumlah penyuluh
pertanian mencapai 47.955 orang, terdiri atas 27.476 orang Penyuluh PNS
dan 20.479 Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
(THL-TBPP). Sementara jumlah desa mencapai 75.224 desa/kelurahan.
“Kondisi ini kurang sejalan dengan
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani yang membutuhkan sekurang-kurangnya satu penyuluh untuk setiap
desa. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan tambahan 27.269
Penyuluh Pertanian,” kata Menteri Pertanian RI Suswono pada acara wisuda
nasional Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STTP), Rabu (27/8) di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Selain jumlah, profesionalitas penyuluh
juga belum memenuhi kebutuhan yang ada. Tuntutan terhadap kemampuan
profesionalitas Penyuluh Pertanian oleh petani semakin tinggi. “Karena
itu, saya memandang kiprah Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian dalam
menyelenggarakan program pendidikan vokasi (Diploma empat) Ahli
Penyuluhan Pertanian untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh pertanian
yang profesional sangatlah penting,” lanjut Mentan.
Dalam penjelasannya, hakekat pendidikan
vokasi adalah kemampuan lulusan untuk menciptakan pekerjaan bagi dirinya
maupun orang lain. Maknanya adalah penyuluh pertanian yang telah
mengikuti pendidikan ini, berhasil menunjukan peluang-peluang usaha baru
bagi petani dan memberikan keteladanan dalam mengembangkan usaha yang
dirintis sehingga petani mau mengikuti anjuran yang diberikan.
Mentan menjelaskan, beberapa waktu lalu
telah menandatangani penyempurnaan Statuta STPP, yang merujuk pada
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Penyempurnaan ini memberi kesempatan STPP untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan program pendidikan lebih
bervariasi.
“Saya mendorong STPP untuk fokus pada
penyelenggaraan program Diploma empat dan terus berinovasi agar
lulusannya siap untuk bekerja dan mampu bermitra dengan petani.
Sumber: http://www.pertanian.go.id
No comments:
Post a Comment