Presiden SBY harus menghapus kartel impor pangan dan menggantinya
dengan sistem tarif dengan melibatkan Badan Usaha Logistik (Bulog) dan
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) karena merugikan rakyat dan
negara.
"Kartel jelas merugikan rakyat dan negara, di mana barang dan harga
hanya ditentukan dan dikuasai oleh segelintir orang tersebut. Karena itu
sistem kartel ini harus diganti dengan sistem tarif, agar kebutuhan
pangan terpenuhi dengan baik dan rakyat sejahtera," ujar mantan Menko
Perekonomian di era Gus Dur, Rizal Ramli pada wartawan di Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Menurutnya, merajelalanya kartel, yaitu segelintir pengusaha yang
menguasai banyak impor barang kebutuhan pokok rakyat seperti daging,
bawang, gula, beras, kedelai, buah-buahan dan lain-lain karena dibiarkan
oleh pemerintah.
Rizal Ramli mengatakan, KPPU mempunyai kekuatan hukum untuk menindak
kartel. Kalau kasusunya perdata katanya, maka KPPU bisa menyelesaikan
hukum sendiri, sedangkan jika pidana, maka KPPU bisa melaporkan
kejahatan kartel tersebut kepada kepolisian.
“Ada sekitar 8 kartel daging, gula, dan lainnya. Para menteri SBY
sudah mendukung langkah itu, agar rakyat bisa memenuhi kebutuhan
pokoknya dengan harga murah dan negara diuntungkan,” ujarnya.
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan
keuntungan pribadi dan kelompok. Untuk itu kartel berdampak buruk bagi
rakyat dan negara ini, karena barang impor harus dibeli dengan harga
sangat mahal.
“Tapi, dengan sistem tarif, jika daging impor misalnya Rp 40 ribu/kg,
maka bisa dijual Rp 50 ribu/kg pada rakyat. Bukan Rp 90 ribu-Rp 100
ribu,” kata Rizal.
Bulog kata Rizal Ramli
sudah setuju untuk ambil peran demi stabilitas harga Sembako dengan
syarat terciptanya pemerintah yang bersih atau good governance. Para
menteri juga mendukung, tapi hal itu harus didukung dengan kekuatan
hukum melalui diterbitkannya peraturan pemerintah (PP), dan atau
peraturan menteri (Permen).
“Kalau menteri mendukung, mesti menerbitkan PP dan atau Permen, agar mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya.
Tapi, kalau menteri-menteri yang berurusan dengan pangan khususnya
Kementan dan Kemendag, tetap memelihara kartel, maka menteri tersebut
tetap akan menunjuk beberapa orang saja sebagai importir dan pengusaha
yang berada dalam satu geng, kelompok dan jaringannya.
“Jadi, presiden, menteri, dan pengusaha seharusnya mendukung
penghapusan kartel jika mengutamakan kepentingan rakyat, dan karenanya
tak perlu takut tekanan asing yang akan menggerogoti kedaulatan negara
ini,”
No comments:
Post a Comment